Pelayanan Baptisan Kudus Anak
1. Calon baptisan berusia dibawah 15 (lima belas) tahun.
2. Orang tua/wali mengajukan permohonan tertulis ke Majelis Jemaat GKI Depok.
3. Kedua atau salah satu orangtua/wali dari calon adalah anggota sidi GKI Depok dantidak sedang di bawah penggembalaan khusus.
4. Apabila salah satu orangtua/wali dari calon belum anggota sidi GKI Depok, orangtua/wali yang bersangkutan sebaiknya menyatakan persetujuan tertulis.
5. Apabila kedua orang tua/wali bukan anggota sidi GKI Depok, kedua atau salah satu orang tua/wali menyerahkan surat permohonan baptisan titipan dari Majelis Jemaat dimana kedua orang tua/wali menjadi anggota sidi jemaat.
6. Kedua orang tua/wali mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat GKI Depok.
7. Rencana Pelayanan Baptisan Kudus Anak akan diwartakan dalam Warta Jemaat GKI Depok selama 3 (tiga) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkan. Jika tidak ada keberatan
yang sah dari anggota sidi terhadap calon baptisan, maka Majelis Jemaat akan melaksanakan Pelayanan Baptisan Kudus Anak. Namun jika ada keberatan yang sah dari anggota sidi, Majelis Jemaat akan menangguhkan pelaksanaan Pelayanan Baptisan Kudus Anak bagi calon baptisan tersebut sampai persoalannya selesai, atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaan Pelayanan Baptisan Kudus Anak bagi calon baptisan tersebut.
8. Majelis Jemaat GKI Depok akan memberikan Piagam Baptisan Kudus Anak kepada orang tua/wali yang dibaptiskan.
Pelayanan Baptisan Kudus Dewasa.
1. Calon baptisan berusia lebih dari 15 tahun.
2. Calon baptisan telah menyelesaikan Katekisasi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat GKI Depok. Jika calon baptisan telah menyelesaikan katekisasi di jemaat/gereja lain yang seajaran dengan GKI maka yang bersangkutan harus
menyerahkan surat pernyataan dari Majelis Jemaat yang menyelenggarakan katekisasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan katekisasi. Jika calon baptisan telah menyelesaikan katekisasi dari gereja lain yang memiliki perbedaan
ajaran dengan GKI, maka yang besangkutan perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok-pokok ajaran yang berbeda dan pengenalan akan GKI.
3. Calon baptisan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat GKI Depok dilampiri pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
4. Apabila calon baptisan berasal dari jemaat/gereja lain dan tidak ingin menjadi anggota sidi GKI Depok, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat permohonan baptisan titipan dari Majelis Jemaat dimana calon baptisan menjadi
anggotanya.
5. Calon baptisan mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat GKI Depok.
6. Rencana Pelayanan Baptisan Kudus Dewasa akan diwartakan dalam Warta Jemaat GKI Depok selama 3 (tiga) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkan. Jika tidak ada
keberatan yang sah dari anggota sidi terhadap calon baptisan, maka Majelis Jemaat akan melaksanakan Pelayanan Baptisan Kudus Dewasa. Namun jika ada keberatan yang sah dari anggota sidi, Majelis Jemaat akan menangguhkan pelaksanaan
Pelayanan Baptisan Kudus Dewasa bagi calon baptisan tersebut sampai persoalannya selesai, atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaan Pelayanan Baptisan Kudus Dewasa bagi calon baptisan tersebut.
7. Majelis Jemaat GKI Depok akan memberikan Piagam Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptiskan.
Pelayanan Baptisan Darurat
1. Baptisan kudus dalam keadaan darurat adalah baptisan kudus yang diberikan bagiorang jompo atau orang dewasa yang sakit keras yang masih dapat mengaku imannya, atau bagi anak yang sakit keras atas dasar pengakuan iman orangtuanya/
walinya.
2. Kerabat/orangtua/wali dari calon baptisan menginformasikan keinginan calon untuk menerima baptisan dewasa/anak kepada Majelis Jemaat.
3. Majelis Jemaat melaksanakan percakapan penggembalaan dengan calon baptisan (dalam batisan kudus dewasa) atau dengan orangtua/walinya (dalam baptisan kudus anak) mengenai pengakuan imannya.
4. Baptisan kudus dalam keadaan darurat dilaksanakan dalam kebaktian di tempat calon berada, dilayankan oleh pendeta dan didampingi oleh paling sedikit 1 (satu) orang penatua.
5. Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut kepada anggota pada hari Minggu terdekat6. Majelis Jemaat GKI Depok akan memberikan Piagam Baptisan Kudus Dewasa kepada yang dibaptiskan atau Piagam Baptisan Kudus Anak kepada orang tua/walinya.
Pelayanan Pengakuan Percaya/Sidi
1. Calon telah berusia 15 (limabelas) tahun keatas, telah menerima baptisan kudus anak dan tidak sedang di bawah pengembalaan khusus.
2. Calon telah menyelesaikan Katekisasi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat GKI Depok. Jika calon telah menyelesaikan katekisasi di jemaat/gereja lain yang seajaran dengan GKI maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat
pernyataan dari Majelis Jemaat yang menyelenggarakan katekisasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan katekisasi. Jika calon telah menyelesaikan katekisasi dari gereja lain yang memiliki perbedaan ajaran dengan GKI, maka yang
bersangkutan perlu diperlengkapi dengan penjelasan tentang pokok-pokok ajaran yang berbeda dan pengenalan akan GKI.
3. Calon mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat GKI Depok dilampiri pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
4. Calon mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat GKI Depok.
5. Apabila calon berasal dari jemaat/gereja lain dan tidak ingin menjadi anggota sidi GKI Depok, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat permohonan peneguhan pengakuan percaya/sidi dari Majelis Jemaat dimana calon menjadi anggotanya.
6. Majelis Jemaat GKI Depok akan memberikan Piagam Pengakuan Percaya/Sidi kepada yang diteguhkan.