Bila Anda ingin menikah di GKI Depok, mohon memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
1. Pernikahan gerejawi dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan di tempat kebaktian jemaat.
2. Salah satu atau kedua calon mempelai adalah anggota sidi GKI Depok yang tidak sedang di bawah penggembalaan khusus.
3. Apabila salah satu calon mempelai adalah anggota baptisan atau sidi jemaat lain atau gereja lain, maka yang bersangkutan wajib melampirkan surat persetujuan dari Majelis Jemaat atau Pimpinan gerejanya.4. Apabila calon mempelai keduanya bukan anggota sidi GKI Depok, maka yang bersangkutan wajib melampirkan surat permohonan dari jemaat atau gereja yang bersangkutan dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Apabila salah satu calon mempelai belum dibaptis maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode yang menyatakan :
a. Ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara Kristiani.
b. Ia tidak akan menghambat atau menghalangi suami/istrinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristiani.
c. Ia tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dididik dan dibaptis secara Kristiani.
6. Kedua calon mempelai telah mengikuti Pembinaan Pranikah yang bahannya ditetapkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat GKI. Kelas Bina Pranikah di GKI Depok akan dibuka 3x dalam setahun (April, Agustus, dan November).
7. Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat GKI Depok paling lambat 5 (lima) bulan sebelum pelaksanaan pernikahan gerejawi dengan dilampiri: Fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran, Piagam Bina Pranikah, Surat Baptis/Sidi dan Pas foto
(berwarna) berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
8. Bersedia mengikuti percakapan gerejawi dengan Majelis Jemaat GKI Depok.
9. Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Pendeta yang melayani diatur sepenuhnya oleh Majelis Jemaat.
10. Rencana Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan akan diwartakan dalam Warta Jemaat GKI Depok selama 3 (tiga) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkan. Jika tidak ada
keberatan yang sah dari anggota sidi, maka Majelis Jemaat akan melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawi. Namun jika ada keberatan yang sah dari anggota sidi, Majelis Jemaat akan menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawi tersebut
sampai persoalannya selesai, atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaan pernikahan gerejawi tersebut.